seseorang meninggal dunia dengan harta warisan sejumlah 520.000.000 hutang yang harus dibayarkan sejumlah 250.000 dan wasiat yang harus ditunaikan sejumlah 1.500.000 biaya jenazah 1.000.000 dengan ahli waris yang ditinggalkan suami,2 saudari seibu dan ibu tentukan fardh,kpk,saham,kadar harta yang diterima
Jawaban:
Untuk menentukan fardh, kpk, saham, dan kadar harta yang diterima oleh masing-masing ahli waris, perlu dilakukan perhitungan sebagai berikut:
Fardh:
Suami = 1/4 x 520.000.000 = 130.000.000
Ibu = 1/3 x 390.000.000 = 130.000.000
Saudari seibu (2 orang) = 2/3 x 130.000.000 = 86.666.666,67
Jadi, nilai fardh masing-masing ahli waris adalah:
Suami = 130.000.000
Ibu = 130.000.000
Saudari seibu (2 orang) = 86.666.666,67
KPK (Kewajiban Pembagian Warisan):
Jumlah fardh = 130.000.000 + 130.000.000 + 86.666.666,67 + 250.000 + 1.500.000 + 1.000.000 = 349.416.666,67
KPK = 520.000.000 - 349.416.666,67 = 170.583.333,33
Saham:
Suami = 130.000.000 (fardh) + 40.583.333,33 (saham) = 170.583.333,33
Ibu = 130.000.000 (fardh) = 130.000.000
Saudari seibu (2 orang) = 86.666.666,67 (fardh) / 2 = 43.333.333,33 (saham)
Kadar harta yang diterima:
Suami = 40.583.333,33
Ibu = 0 (tidak mendapat saham)
Saudari seibu (2 orang) = 43.333.333,33
Total = 83.916.999,99
Jadi, berdasarkan perhitungan di atas, nilai fardh, kpk, saham, dan kadar harta yang diterima oleh masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
Suami = 130.000.000 (fardh) + 40.583.333,33 (saham) = 170.583.333,33
Ibu = 130.000.000 (fardh)
Saudari seibu (2 orang) = 86.666.666,67 (fardh) / 2 = 43.333.333,33 (saham)
KPK = 170.583.333,33
Kadar harta yang diterima = 83.916.999,99