Seseorang karyawan memperoleh gaji sebulan Rp.1.400.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp.480.000,00 jika besar pajak penghasilan 10% besar gaji yang di terima karyawan itu adalah
Zuhh
Dik : gaji per bln = 1.400.000 pph non pajak = 480.000 besar pph = 10% maka : penghasiln kena pajak = 1.400.000 - 480.000 = Rp 920.000 besar pph = 10% x 920.000 = 92.000
jadi besar gaji = 480.000 + (920.000-92.000) = 480.000 + 828.000 = Rp 1.308.000
gaji per bln = 1.400.000
pph non pajak = 480.000
besar pph = 10%
maka :
penghasiln kena pajak = 1.400.000 - 480.000 = Rp 920.000
besar pph = 10% x 920.000 = 92.000
jadi besar gaji = 480.000 + (920.000-92.000)
= 480.000 + 828.000
= Rp 1.308.000