November 2023 1 14 Report
Sering kita menemui di berbagai lembaga tentang kemudahan untuk bertransaksi dan mendapat pinjaman dengan syarat akan mengembalikan uang yang dipinjam tepat waktu beserta uang atau bunga tambahan yang telah ditetapkan. Jika ada keterlambatan atau kekurangan pun akan dikenakan denda yang dibebankan kepada peminjam. Bagaimana pandangan mengenai hal tersebut menurut Islam? Apakah termasuk dosa? Tuliskan pendapat Anda.​

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.