Sering kita menemui di berbagai lembaga tentang kemudahan untuk bertransaksi dan mendapat pinjaman dengan syarat akan mengembalikan uang yang dipinjam tepat waktu beserta uang atau bunga tambahan yang telah ditetapkan. Jika ada keterlambatan atau kekurangan pun akan dikenakan denda yang dibebankan kepada peminjam. Bagaimana pandangan mengenai hal tersebut menurut Islam? Apakah termasuk dosa? Tuliskan pendapat Anda.
Jawaban:
kemanusiaaan
Penjelasan:
oke