February 2023 1 7 Report
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa gadai dan fidusia adalah lembaga yang berkaitan dengan utang-piutang. Lembaga tersebut menawarkan yang disebut dengan pinjaman dan pengadaian. Contohnya seperti bank atau yang lain sebagainya. Tapi kedua lembaga tersebut memiliki perbedaan dalam menjamin hak kreditur dan juga hak debitur yang sesuai telah diatur oleh UU di Indonesia. Sama juga halnya dengan kasus korupsi seperti asetnya digadaikan oleh lembaga tertentu untuk membayar kerugian dan utangnya yang tidak bisa dibayar. Aset tersebut dia peroleh sebagiannya dari hasil korupsi dan juga sebagian hasil uangnya sendiri. Apakah aset tersebut bisa digadaikan dan bagaimana cara pembagian hasilnya setelah berhasil digadaikan oleh lembaga tertentu.
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.