Seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberdaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilingdungi oleh negara,hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hal ini merupakan pengertia HAM menurut ... (a) UUD 1945 (b) Pasal 11 ayat 1 no 39 tahun 1999 (c) Pasal 1 ayat 2 UU no 39 tahun 1999 (d) Pasal 1 ayat 2 UU no 39 tahun 2000
Pasal 1 Ayat 1 UU No. 39 tahun 1999