Sepasang suami istri meninggal dalam kecelakaan lalu lintas. saat pembagian harta warisan datanglah seorang laki-laki bergolongan darah OMN. meminta bagian warisan dan mengaku sebagai anak pasangan suami istri tersebut. dapatkah permintaan itu di kabulkan ? jika orang tua yang meninggal bergolongan darah OMN dan ABN ?
Devaaravida
Tidak, karena hasil persilangan dari darah o dan ab tidak menghasilkan darah o, melainkan menghasilkan a heterozigot dan b heterozigot.