February 2019 1 213 Report
Sepasang suami istri meninggal dalam kecelakaan lalu lintas. saat pembagian harta warisan datanglah seorang laki-laki bergolongan darah OMN. meminta bagian warisan dan mengaku sebagai anak pasangan suami istri tersebut. dapatkah permintaan itu di kabulkan ? jika orang tua yang meninggal bergolongan darah OMN dan ABN ?

Recommend Questions



Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.