Seorang yang sudah mempunyai kemauan keras untuk menikah takut berzina apabila tidak menikah dan telah mampu maka hukum nikah bagi orang tersebut adalah
fitrikatara
Seseorang yang sudah mempunyai kemauan keras untuk menikah dan memiliki kemampuan maka hukum nikah yang asalnya sunah jadi wajib.