Seorang wajib pajak dengan status kawin, mempunyai 2 orang anak kandung, yang masih menjadi tanggungannya, 2 orang anak angkat yang ditanggung penuh. maka, besar Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah....
dwiheni98
Jika 2 anak angkat telah dilaporkan maka masuk dalam ptkp. Untuk tarif ptkp tahun 2015 yaitu WP = 36.000.000 Status = 3.000.000 Tanggungan 2 anak kandung = 6.000.000 tanggungan 1 anak angkat = 3.000.000 Jadi total semua 48.000.000.
Untuk tarif ptkp tahun 2015 yaitu
WP = 36.000.000
Status = 3.000.000
Tanggungan 2 anak kandung = 6.000.000
tanggungan 1 anak angkat = 3.000.000
Jadi total semua 48.000.000.