Seorang penulis buku memperoleh honor menulis buku sebesar Rp.8.500.000,00 dan terkena pajak penghasilan sebesar 5%.Besar pajak yang harus dikeluarkan penulis tersebut adalah....
Biaya yang dikeluarkan penulis tersebut adalah = Rp. 8.500.000 × 5 ÷ 100 = Rp. 85.000 ÷ 5 = Rp. 17.000 Jadi, Biaya yang dikeluarkan penulis tersebut adalah Rp. 17.000
Biaya yang dikeluarkan penulis tersebut adalah
= Rp. 8.500.000 × 5 ÷ 100
= Rp. 85.000 ÷ 5
= Rp. 17.000
Jadi, Biaya yang dikeluarkan penulis tersebut adalah Rp. 17.000
Semoga Membantu :)