Seorang pegawai swasta mendapat gajih sebesar RP1.500.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp500.000,00 jika besar pajak penghasilan 15% tentukan besar gajih yang diterima pengawai itu?
tolong jawab yh pakai cara ☺ mksh
liwonsubagyo
1.500.000 - 500.000 = 1000.000........ 1.000.000 x 15/100 = 150.000.......... 1.000.000 - 150.000 = 850.000......... 850.000 + 500.000 = 1.350.000.....jadi besar gaji yang diterima pegawai itu adalaj Rp 1.350.000