Seorang pegawai memperoleh gaji perbulan rp1.500.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak rp680.000,00.jika besar pajak penghasilan 10%,besar gaji yang di terima pagawai tersebut adalah... plis dijawab ya terima kasih
Zuhh
Dik : gaji per bln = 1.500.000 penghsiln non pajak = 680.000 besar pph = 10%
maka : Penghsln kena pajak = 1.500.000 - 680.000 = 820.000 Besar pph = 10% x 820.000 = 82.000
jadi penghasiln per bln = 680.000 + (820.000-82.000) = Rp 680.000 + 738.000 = Rp 1.418.000
gaji per bln = 1.500.000
penghsiln non pajak = 680.000
besar pph = 10%
maka :
Penghsln kena pajak = 1.500.000 - 680.000 = 820.000
Besar pph = 10% x 820.000 = 82.000
jadi penghasiln per bln = 680.000 + (820.000-82.000)
= Rp 680.000 + 738.000 = Rp 1.418.000