Seorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris Seorang Istri, (ibu,ayah, I anak laki-laki dan 3 orang Saudara laki-laki, Sedangkon harta yang ditinggalkan Sebesar 100 juta rupiah ia mempunyai hutang Sebelum meninggal sebesar Ijuta, Wasiat Sebesar ljuta dan biaya perawatan jenazah 2 juta. Berapakah bagian masing masing ahli waris tersebut.
I anak laki-laki: 2/3 dari 100 juta - (1 juta + 1 juta) - (12,5 juta + 16,67 juta) = 34,83 juta
Saudara laki-laki: masing-masing 1/6 x 100 juta = 16,67 juta (dibagi rata untuk 3 orang)
Jadi, Istri mendapatkan 12,5 juta, Ayah mendapatkan 16,67 juta, I anak laki-laki mendapatkan 34,83 juta, dan Saudara laki-laki masing-masing mendapatkan 16,67 juta.
Penjelasan:
Dalam hukum waris Islam, ahli waris terdiri dari beberapa golongan yang memiliki bagian atau porsi dalam pembagian harta warisan. Berdasarkan kasus di atas, terdapat 5 ahli waris yang terdiri dari istri, ayah, I anak laki-laki, dan 3 orang saudara laki-laki. Setelah dihitung, total harta warisan yang ditinggalkan adalah 100 juta rupiah. Namun, terdapat hutang sebesar 1 juta rupiah dan biaya perawatan jenazah sebesar 2 juta rupiah yang harus dipotong dari total harta warisan tersebut. Selain itu, terdapat wasiat sebesar 1 juta rupiah yang juga harus dipotong. Setelah itu, baru bisa dihitung bagian masing-masing ahli waris. Jumlah bagian ahli waris yang diperoleh ini berbeda-beda, tergantung pada hubungan keluarga dan jumlah ahli waris yang ada.
jika sesuai tolong bantu jadikan jawaban tercerdas ya. terimakasih sehat selalu
Jawaban:
Bagian masing-masing ahli waris adalah:
Jadi, Istri mendapatkan 12,5 juta, Ayah mendapatkan 16,67 juta, I anak laki-laki mendapatkan 34,83 juta, dan Saudara laki-laki masing-masing mendapatkan 16,67 juta.
Penjelasan:
Dalam hukum waris Islam, ahli waris terdiri dari beberapa golongan yang memiliki bagian atau porsi dalam pembagian harta warisan. Berdasarkan kasus di atas, terdapat 5 ahli waris yang terdiri dari istri, ayah, I anak laki-laki, dan 3 orang saudara laki-laki. Setelah dihitung, total harta warisan yang ditinggalkan adalah 100 juta rupiah. Namun, terdapat hutang sebesar 1 juta rupiah dan biaya perawatan jenazah sebesar 2 juta rupiah yang harus dipotong dari total harta warisan tersebut. Selain itu, terdapat wasiat sebesar 1 juta rupiah yang juga harus dipotong. Setelah itu, baru bisa dihitung bagian masing-masing ahli waris. Jumlah bagian ahli waris yang diperoleh ini berbeda-beda, tergantung pada hubungan keluarga dan jumlah ahli waris yang ada.
jika sesuai tolong bantu jadikan jawaban tercerdas ya. terimakasih sehat selalu