(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Jawaban:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Penjelasan:
maaf kalau salah
semoga membantu
jadikan jawaban yang tercerdas ya klo bisa...
selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan
Jawaban:
Kepala Desa menjabat untuk waktu selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan bisa mecalonkan lagi maksimal 3 periode
Penjelasan:
Semoga bisa membantu
maaf jika salah
Jangan lupa jadikan jawaban tercerdas!