Seorang karywan memperoleh gaji Rp 1.400.000 tiap bulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 480.000. jika besar pajak penghaslan 10 % maka besar gaji yang diterima karyawan itu adalah
Zuhh
Dik : besar gaji = 1.400.000 penghasilan tdk kena pajak = 480.000 jadi penghasilan yang kena pajak = 1.400.000 - 480.000 = 920.000 besar pajak = 10 % x 920.000 = 92.000
maka : besar gaji perbulan = 1.400.000 - 92.000 = Rp 1.308.000
besar gaji = 1.400.000
penghasilan tdk kena pajak = 480.000
jadi penghasilan yang kena pajak = 1.400.000 - 480.000 = 920.000
besar pajak = 10 % x 920.000 = 92.000
maka :
besar gaji perbulan = 1.400.000 - 92.000 = Rp 1.308.000