Seorang karyawan sebuah peusahaan setiap bulannya mendapat gaji sebesar Rp2.000.000 dengan penghasilan tidak dikenai pajak Rp700.000. Jika besar Pphnya 15%, berapakah gaji yang diterima karyawan tersebut? Tolong dijawab pakai cara.... besok dikumpul, terima kasih.
wreckitmegh
Total = 2000.000 Tanpa pajak = 700.000 Berpajak = 2000.000 - 700.000 = 1.300.000
Tanpa pajak = 700.000
Berpajak = 2000.000 - 700.000 = 1.300.000
Pajak = 15/100 × 1.300.000 = 15 × 13.000 = 195.000
Gaji - pajak = 1.300.000 - 195.000 = 1.105.000
Total gaji bersih = 700.000 + 1.105.000 = 1.805.000