Seorang karyawan mendapat gaji Rp3.000.000 per bulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp500.000. Jika ia dikenakan PPh sebesar 10%, gaji yang diterima karyawan tersebut sebesar........
NaniArianaa
Dik : Gaji yang diterima karyawan adalah Rp3.000.000 penghasilan tidak kena pajak Rp500.000 dit : pph 10% maka gajinya? peny : Rp3.500.000/10% = Rp350.000 jadi Rp3.500.000-Rp350.000 = Rp3.150.000
penghasilan tidak kena pajak Rp500.000
dit : pph 10% maka gajinya?
peny : Rp3.500.000/10% = Rp350.000
jadi Rp3.500.000-Rp350.000 = Rp3.150.000