August 2022 1 6 Report
Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 2.000.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp. 800.000,00 jika besar pajak penghasilan ( PPh ) adalah 12%, berapakah gaji yang diterima karyawan tersebut dalam satu bulan ?​

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.