Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 1.500.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp. 500.000,00 jika besar pajak penghasilan ( PPh ) adalah 10%, berapakah gaji yang diterima karyawan tersebut dalam satu bulan ? Pakai cara Diketahui ditanya dijawab
Diketahui =
Gaji perbulan = 1.500.000 Penghasilan tidak kena pajak = 500000
Pph = 10%
Ditanya = Berapa pengasilan yang diterima karyawan setiap bulan?
Jawab =
= 10% x 500000
10 / 100 × 500000
= 50000
= 1.500.000-50.000
= 1.450.000
Jadi gaji yang terima karyawan setiap bulannya adalah sebesar 1.420.000