Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan sebesar 1.650.000 dengan penghasilan tdak kena pajak 480.000. Jika besar pajak penghasilan 10 %,berapa gaji yang diterima karywan tersebut dalam sebulan
Zuhh
Dik : bsr penghsiln = 1.650.000 y tdk kena pajak = 480.000 pph = 10%
maka : besar penghsiln kena pajak = 1.650.000 - 480.000 = 1.170.000 besar pph = 10% x 1.170.000 = 117.000
jadi gaji y diterima = 480.000 + (1.170.000-117.000) = 480.000 + 1.053.000 = Rp 1.533.000
bsr penghsiln = 1.650.000
y tdk kena pajak = 480.000
pph = 10%
maka :
besar penghsiln kena pajak = 1.650.000 - 480.000 = 1.170.000
besar pph = 10% x 1.170.000 = 117.000
jadi gaji y diterima = 480.000 + (1.170.000-117.000)
= 480.000 + 1.053.000
= Rp 1.533.000