Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan Rp 1.400.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 480.000,00 jika besar pajak penghasilan 10% , besar gaji yang diterima karyawan itu adalah ....
A. Rp920.000,00 B.Rp1.260.000,00 C. Rp 1.308.000,00 D.Rp 1.352.000,00
aji26
Partama tama kita kurangi gaji dengan penghasilan bebas pajak. 1.400.000-480.000=920.000 kita hitung 10% pajak gaji 920.000x5:100=92.000 lalu kita kurangi gaji dengan pajak 920.000-92.000=828.000 kita tambah dengan gaji tana pajak 828.000+480.000=Rp.1.308.000,00
1.400.000-480.000=920.000
kita hitung 10% pajak gaji
920.000x5:100=92.000
lalu kita kurangi gaji dengan pajak
920.000-92.000=828.000
kita tambah dengan gaji tana pajak
828.000+480.000=Rp.1.308.000,00
jawabanya adalah C
maf kalo salah....