Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan Rp 1.400.00,00 dengan penghasilan tidak terkena pajak Rp 480.000,00. Jika besar pajak penghasilan 10% besar gaji yang diterima karyawan itu adalah....
a. Rp 920.000,00 b. Rp 1.260.000,00 c. Rp 1.308.000,00 d. Rp 1.352.000,00
NovenaMellinda
Besar gaji = 1.400.000 yang tidak terkena pajak = 480.000 yg terkena pajak = 1.400.000 - 480.000 = 920.000 besar pajak= 10/100 x 920.000 = 92.000 jumlah gaji tersisa= 1.400.000 - 92.000 = 1.308.000
yang tidak terkena pajak = 480.000
yg terkena pajak = 1.400.000 - 480.000
= 920.000
besar pajak= 10/100 x 920.000
= 92.000
jumlah gaji tersisa= 1.400.000 - 92.000
= 1.308.000
jawabannnya yg C