Seorang karyawan memperoleh gaji sebesar Rp4.500.000 perbulan dengan penghasilan tidak kenak pajak Rp.1.500.000.jika besar pajak penghasilan 10% maka berapa penghasilan yg diterima karyawan tersebut setiap bulan??
Alfarell
Gaji = 4.500.000 Penghasilan tak kena pajak = 1.500.000 Sehingga penghasilan yang terkena pajak sebesar = 4.500.000-1.500.000 = 3.000.000.
Penghasilan tak kena pajak = 1.500.000
Sehingga penghasilan yang terkena pajak sebesar = 4.500.000-1.500.000 = 3.000.000.
Jadi, Pajak = 3.000.000*10% = 300.000
Gaji = 3.000.000-300.000 = 2.700.000
Total gaji diperoleh = 1.500.000+2.700.000 = 4.200.000
Selamat belajar ya..