Seorang karyawan memperoleh gaji sebesar Rp4.500.000,- perbulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp1.500.000,-. Jika besar pajak penghasilan (pph) 10%, maka berapa penghasilan yang diterima karyawan tersebut setiap bulan ?
anko0love0leiling
Gaji = 4.500.000 tidak kena pajak = 1.500.000 - gaji akan kena pajak = 3.000.000
tidak kena pajak = 1.500.000 -
gaji akan kena pajak = 3.000.000
kena pajak = gaji akan kena pajak . persen pajak
= 3.000.000 . 10%
= 300.000
/dipotong\
penghasilan pajak = gaji - kena pajak
= 4.500.000 - 300.000
= 3.200.000