Seorang karyawan memperoleh gaji sebesar Rp4.500.000,- per bulan dgn penghasilan tidak kenak pajak Rp1.500.000,00.Jika besar pajak penghasilan (pph) 10 persen, maka berapa penghasilan yg diterima karyawan tsb setiap bulan?
tidak puas? sampaikan!
Besar pajak = 1.500.000 x 10% =150.000 besar pajak perbulan = 150.000 x 30 =4.500.000 penghasilan yang diterima = 4.500.000 - 4.500.000 =0 jadi karyamawan tsb tidak memperoroleh penghasilan
=150.000
besar pajak perbulan = 150.000 x 30
=4.500.000
penghasilan yang diterima = 4.500.000 - 4.500.000
=0
jadi karyamawan tsb tidak memperoroleh penghasilan