Seorang karyawan memperoleh gaji sebesar Rp. 1500000 perbulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 700000. jika beas pajak 10%, maka berapa penghasilan yang diterima karyawan tersebut setiap bulan? tolong di jawab........
puputbae1414
PPH = 1.500.000-700.000=800.000 besar pajak penghasilan = 10% × penghasilan kena pajak 10/100 × Rp 800.000 = Rp 80.000 gaji yang diterima = Rp 1.500.000-80.000= 1.420.000
smoga berhasil smoga membantu
4 votes Thanks 7
anko0love0leiling
Diketahui 1 bulan = 1.500.000 pajak = 700.000 bebas pajak = 10%
jawaban pajak = (Gaji - bebas pajak) x %bebas pajak (1.500.000 - 700.000) x 10% 800.000 x 10% 800.000 - 80.000 kena pajak = 720.000 penghasilan = gaji - pajak = 1.500.000 - 720.000 = 780.000
besar pajak penghasilan = 10% × penghasilan kena pajak
10/100 × Rp 800.000 = Rp 80.000
gaji yang diterima = Rp 1.500.000-80.000= 1.420.000
smoga berhasil
smoga membantu
1 bulan = 1.500.000
pajak = 700.000
bebas pajak = 10%
jawaban
pajak = (Gaji - bebas pajak) x %bebas pajak
(1.500.000 - 700.000) x 10%
800.000 x 10%
800.000 - 80.000
kena pajak = 720.000
penghasilan = gaji - pajak = 1.500.000 - 720.000
= 780.000