Seorang karyawan memperoleh gaji sebesar Rp 1.400.000 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 480.000. Gaji yang diterima karyawan itu dengan besar pajak penghasilan 10% adalah
Aerioyudo
1.400.000 - (1.400.000 x 10/100) = 140.000 1.400.000 - 140.000 = 1.260.000 jadi, gaji yang diterima adalah 1.260.000 + 480.000 = 1.740.000
1.400.000 - 140.000 = 1.260.000
jadi, gaji yang diterima adalah 1.260.000 + 480.000 = 1.740.000