Seorang karyawan memperoleh gaji sebesar 1.500.000 per bln,dngan penghasilan tidak kena pajak 700.000.Jika besar pajak penghasilan (pph) 10%,maka brp penghasilan yang diterima karyawan tsb setiap bulan?
RIZKA0FEBRIANTI
Besar penghasilan tidak kena pajak = 1.500.000 - 700.000 = 800.000 besar pajak penghasilan = 10/100 x 800.000= 80.000 besar gaji = 1.500.000 - 80.000 = 1.420.000
~ semoga membantu ~ jgn lupa jadiin yang terbaik yaa
24 votes Thanks 52
Rahimima
Diketahui = Gaji perbulan = 1.500.000 Penghasilan tidak kena pajak = 1.500.000 - 700.000 = 80.000 Pph = 10%
Ditanya = Berapa pengasilan yang diterima karyawan setiap bulan?
Jawab = = 10% x 800.000 = x 800.000 = 80.000 = 1.500.000 - 80.000 = 1.420.000
Jadi gaji yang terima karyawan setiap bulannya adalah sebesar 1.420.000
12 votes Thanks 21
qwilazaqil
kli soalnyaPaman memiliki uang sebanyak Rp650.000 dan ditabung di bank dengan bunga 15% pertahun setelah 3 bulan uang tersebut seluruhnya diambil untuk memperbaiki rumahnya berapa uang yang akan diterima Paman setelah disimpan di bank selama 3 bulan???
besar pajak penghasilan = 10/100 x 800.000= 80.000
besar gaji = 1.500.000 - 80.000 = 1.420.000
~ semoga membantu ~
jgn lupa jadiin yang terbaik yaa
Gaji perbulan = 1.500.000
Penghasilan tidak kena pajak = 1.500.000 - 700.000 = 80.000
Pph = 10%
Ditanya = Berapa pengasilan yang diterima karyawan setiap bulan?
Jawab =
= 10% x 800.000
= x 800.000
= 80.000
= 1.500.000 - 80.000
= 1.420.000
Jadi gaji yang terima karyawan setiap bulannya adalah sebesar 1.420.000