Seorang ibu akan melunasi pembayaran tagihan telepon sebesar Rp120.000,00. setelah dikenai pajak, maka jumlah tagihan yang harus dibayar menjadi Rp132.000,00.berapa persen pajaknya ?
tolong jawab ya, pake cara
Takamori37
Besar pajak: = Harga sesudah - Harga asli = 132.000 - 120.000 = Rp 12.000
Maka, persen pajak: = Pajak / Harga Asli x 100% = 12.000/120.000 x 100% = 1/10 x 100% = 10%
= Harga sesudah - Harga asli
= 132.000 - 120.000
= Rp 12.000
Maka, persen pajak:
= Pajak / Harga Asli x 100%
= 12.000/120.000 x 100%
= 1/10 x 100%
= 10%
tagihan= 120000
ditanyakan= berapa persen pajak?
120.000= 100%
60.000 = 50%
30.000= 25%
15.000= 12.5%
12.000= 10 %
jdi pajak yang harus di bayar adalah 10%