seorang anak ,masih dibawah umur melakukan pelanggaran hukum. benarkah dia dapat dihukum dan dimasukkan penjara?jelaskan
floraalexandria
Anaknusia dibawah 17th blum boleh dimasukan penjara atau terkena hukum karena masih dalam bimbingan orang tua /tanggung jawab orang tua
0 votes Thanks 0
balqisyl
hanya yang berumur diatas 12 - 18 thn saja. tapi kalau yang berumur 8-12 tahun hanya dikembalikan ke orangtuanya, dan atau ditempatkan pada organisasi sosial/diserahkan kepada negara
intannialova
Belum boleh karena diUUD 1945 anak dibawah umur 17 tahun tidak boleh dimasukkan penjara;) sory kalo gabantu