Seorang ahli Hukum Belanda, L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht, berpendapat bahwa tidak mungkin mendefinisikan suatu hukum karena sangat sulit dalam pelaksanaannya hukum yang didefinisikan tersebut sama dengan kenyataannya. Immanuel Kant juga pernah menulis “Masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum. Jelaskan definisi hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja dan Sudikno Mertokusumo, bandingkan kedua definisi tersebut dan berikan pendapat saudara manakah yang relevan dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Mochtar Kusumaatmadja dan Sudikno Mertokusumo adalah dua cendekiawan hukum terkenal di Indonesia yang memiliki pandangan berbeda mengenai definisi hukum. Berikut adalah ringkasan definisi hukum menurut keduanya:
1. **Mochtar Kusumaatmadja**: Mochtar Kusumaatmadja, seorang ahli hukum Indonesia yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, mendefinisikan hukum sebagai "keseluruhan peraturan yang diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat dalam rangka mengatur tingkah laku manusia dan perbuatan manusia di dalam masyarakat, serta untuk menjamin terlaksananya keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia."
2. **Sudikno Mertokusumo**: Sudikno Mertokusumo, juga seorang ahli hukum Indonesia, mendefinisikan hukum sebagai "sistem peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan diterapkan oleh otoritas negara."
Perbandingan kedua definisi ini menunjukkan perbedaan fokus. Mochtar Kusumaatmadja menekankan aspek perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan peraturan yang dipatuhi masyarakat, sementara Sudikno Mertokusumo lebih berfokus pada aspek otoritas negara dalam penerapan peraturan.
Pendapat saya, dalam konteks Indonesia saat ini, definisi hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja mungkin lebih relevan. Hal ini karena Indonesia saat ini sedang berupaya untuk menguatkan perlindungan hak asasi manusia, mempromosikan keadilan, dan membangun sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Definisi yang mencakup elemen-elemen tersebut bisa lebih sesuai dengan visi pembangunan hukum Indonesia.
Namun, penting untuk diingat bahwa definisi hukum dapat bervariasi tergantung pada konteks sosial, politik, dan hukum yang berlaku. Selalu ada perdebatan mengenai definisi hukum, dan definisi tersebut dapat berubah seiring waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan hukum.
0 votes Thanks 0
sukamembantukamu
READY JAWABAN TUGAS UT TUTON DAN TMK HANYA 25K, AMANAH DAN FASTRESPON TERPERCAYA DARI SEMESTER KE SEMESTER, NILAI TERJAMIN DIKETIK RAPIH TINGGAL UNGGAH HUBUNGI 082177573238
Jawaban:
Mochtar Kusumaatmadja dan Sudikno Mertokusumo adalah dua cendekiawan hukum terkenal di Indonesia yang memiliki pandangan berbeda mengenai definisi hukum. Berikut adalah ringkasan definisi hukum menurut keduanya:
1. **Mochtar Kusumaatmadja**: Mochtar Kusumaatmadja, seorang ahli hukum Indonesia yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, mendefinisikan hukum sebagai "keseluruhan peraturan yang diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat dalam rangka mengatur tingkah laku manusia dan perbuatan manusia di dalam masyarakat, serta untuk menjamin terlaksananya keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia."
2. **Sudikno Mertokusumo**: Sudikno Mertokusumo, juga seorang ahli hukum Indonesia, mendefinisikan hukum sebagai "sistem peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan diterapkan oleh otoritas negara."
Perbandingan kedua definisi ini menunjukkan perbedaan fokus. Mochtar Kusumaatmadja menekankan aspek perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan peraturan yang dipatuhi masyarakat, sementara Sudikno Mertokusumo lebih berfokus pada aspek otoritas negara dalam penerapan peraturan.
Pendapat saya, dalam konteks Indonesia saat ini, definisi hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja mungkin lebih relevan. Hal ini karena Indonesia saat ini sedang berupaya untuk menguatkan perlindungan hak asasi manusia, mempromosikan keadilan, dan membangun sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Definisi yang mencakup elemen-elemen tersebut bisa lebih sesuai dengan visi pembangunan hukum Indonesia.
Namun, penting untuk diingat bahwa definisi hukum dapat bervariasi tergantung pada konteks sosial, politik, dan hukum yang berlaku. Selalu ada perdebatan mengenai definisi hukum, dan definisi tersebut dapat berubah seiring waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan hukum.