1. jelaskan bagaimana hubungan proklamasi 17 agustus 1945 dengan pembukaan undang2 dasar nergeri indonesia tahun 1945.? 2. sebutkan dan jelaskan pokok pikiran yg terkandung dalam pembukaan uud negara republik indonesia pada tahun 1945? 3. bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam konteks hukum? 4. bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan pancasila? 5.bagaimanakah upaya yang dapat di lakukan dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia?
umaimahazzahrah1. Jelaskan bagaimana hubungan proklamasi 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945! Hubungannya antara lain sebagai berikut : - Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan terperinci mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. - Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara. - Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. - Oleh karena itu, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk oleh lembaga MPR/DPR/hasil pemilu. Jika Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah, maka berarti sama dengan melakukan pembubaran Negara. 2. Sebutkan dan jelaskan pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945! a. Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. b. Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. c. Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. d. Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam konteks hukum? a. Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat. b. Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan "equality before the law" bagi seluruh warga di Indonesia. c. Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia. d. Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat. e. Penyelenggaraan pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku. 4. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila? a. Memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif. b. Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. c. Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air. d. Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara. e. Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat. 5. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia? a. Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain. b. Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi. c. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO. d. Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan. e. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Hubungannya antara lain sebagai berikut :
- Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan terperinci mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
- Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara.
- Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
- Oleh karena itu, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk oleh lembaga MPR/DPR/hasil pemilu. Jika Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah, maka berarti sama dengan melakukan pembubaran Negara.
2. Sebutkan dan jelaskan pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
a. Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
d. Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam konteks hukum?
a. Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
b. Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan "equality before the law" bagi seluruh warga di Indonesia.
c. Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
d. Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat.
e. Penyelenggaraan pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
4. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila?
a. Memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
b. Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
c. Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
d. Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
e. Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
5. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia?
a. Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain.
b. Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi.
c. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
d. Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
e. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.