Selaku kepala pemerintah presiden memiliki kewenangan
WulanPJYT
Kewenangan presiden selaku kepala pemerintahan adalah 1 mengangkat duta dan konsul yang terdapat pada pasal 13 2 memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari mahkamah agung memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr sempat membentuk dewan pertimbangan presiden 5 mengangkat dan memberhentikan menteri semoga membantu
0 votes Thanks 2
aisya3Trixsi
1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. 2. Menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan UU. 3. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. Semoga membantu
semoga membantu