Selain kedaulatan rakyat, bangsa indonesia juga menganut kedaulatan hukum yang dipertegas dalam uud 1945 pasal berapa?jelaskan!
reviyanapasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) karena, di indonesia hukum merupakan kekuasan tertinggi dalam negara, bersumber dari rasan keadilan dan kesadaran hukum.
0 votes Thanks 1
AuraaPutrixxox
UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan "negara Indonesia adalah negara hukum" dan dalam pasal 27 ayat (1) " segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali" --- Maaf, apabila ada kesalahan :)
karena, di indonesia hukum merupakan kekuasan tertinggi dalam negara, bersumber dari rasan keadilan dan kesadaran hukum.
---
Maaf, apabila ada kesalahan :)