Selain harapan agar masyarakat menggunakan produk Lokal terdapat peraturan yang menetapkan bahwa produk lokal wajib digunakan, antara lain oleh Lembaga negara, kementrian, dan lembaga pemerintah non kementrian, ketentuan tersebut terdapat pada UU No. 3 tahun 2014 tentang perindustrian, tepatnya pada pasal.... * 68 ayat (1) 68 ayat (2) 86 ayat (1) 86 ayat (2) 88 ayat (1)
Peraturan mengenai kewajiban penggunaan produk lokal oleh lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian terdapat dalam UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, tepatnya pada Pasal 88 ayat (1). Pasal tersebut berisi ketentuan mengenai "Penggunaan Produk Dalam Negeri".
Pasal 88 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 menyatakan bahwa "Lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian wajib menggunakan produk dalam negeri dalam melaksanakan tugas pemerintahan."
Namun, sebaiknya merujuk langsung ke teks lengkap UU No. 3 Tahun 2014 untuk memperoleh informasi yang lebih akurat dan terkini terkait dengan ketentuan penggunaan produk lokal oleh lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian.
Jawaban:
88 ayat 1
Penjelasan:
Peraturan mengenai kewajiban penggunaan produk lokal oleh lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian terdapat dalam UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, tepatnya pada Pasal 88 ayat (1). Pasal tersebut berisi ketentuan mengenai "Penggunaan Produk Dalam Negeri".
Pasal 88 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 menyatakan bahwa "Lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian wajib menggunakan produk dalam negeri dalam melaksanakan tugas pemerintahan."
Namun, sebaiknya merujuk langsung ke teks lengkap UU No. 3 Tahun 2014 untuk memperoleh informasi yang lebih akurat dan terkini terkait dengan ketentuan penggunaan produk lokal oleh lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian.