selain di bidang pertanian kerjasama apalagi yang dapat dilakukan oleh negara-negara di Asia Tenggara Jelaskan pendapatmu
kuyloy
Menurut pendapat saya banyak sekali kerja sama yg di lakukan oleh negara-negara Asia Tenggara kerja sama itu meliputi
Kerja Sama di Bidang Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara Kerja sama ASEAN dalam rangka memberantas kejahatan lintas negara (transnational crime) pertama kali diangkat pada pertemuan para menteri dalam negeri ASEAN di Manila tahun 1997 yang mengeluarkan ASEAN Declaration on Transnational Crime. Sebagai tindak lanjut dari deklarasi di atas, kerja sama ASEAN dalam memerangi kejahatan lintas negara dilaksanakan melalui pembentukan pertemuan para menteri ASEAN terkait dengan pemberantasan kejahatan lintas negara (ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime/ AMMTC).
b. Kerja Sama di Bidang Hukum Kerja sama ASEAN di bidang hukum dilaksanakan melalui mekanisme pertemuan para pejabat tinggi ASEAN di bidang hukum yang dilaksanakan setiap tahun dan pertemuan para menteri hukum ASEAN (ASEAN Law Ministerial Meeting) yang dilaksanakan setiap 3 tahun.
c. Kerja Sama di Bidang Imigrasi dan Kekonsuleran Kerja sama ASEAN di bidang imigrasi dan kekonsuleran dilaksanakan melalui pertemuan para direktur jenderal imigrasi dan kepala divisi konsuler ASEAN. Para menteri luar negeri ASEAN telah menandatangani perjanjian kerangka ASEAN mengenai bebas visa. Persetujuan ini memberlakukan bebas visa kunjungan singkat bagi warga negara anggota ASEAN yang melakukan perjalanan di wilayah ASEAN selama 14 hari. Perjanjian dimaksud diharapkan dapat mendorong pencapaian komunitas ASEAN melalui peningkatan perjalanan intra-ASEAN dan people to people contact
d. ASEAN Free Trade Area (AFTA) Merupakan bentuk kerja sama di bidang ekonomi yang berfungsi sebagai payung bagi semua bentuk kerja sama ekonomi ASEAN di masa mendatang. Pada tahun 1992, ASEAN juga menyepakati pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN (AFTA). Pembentukan AFTA ditujukan untuk meningkatkan daya tarik ASEAN sebagai basis produksi melalui pengembangan pasar regional. AFTA diwujudkan dengan cara menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan, berupa tarif maupun nontarif.
e. SEATO (South East Asia Treaty Organization) SEATO adalah organisasi yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan di kawasan Asia Tenggara. SEATO merupakan satu-satunya organisasi pertahanan di Asia Tenggara atau persekutuan militer negara Asia Tenggara. Keanggotaannya bersifat terbatas, terdiri atas Thailand, Filipina,Malaysia, Vietnam.
f. Maphilindo Maphilindo adalah organisasi yang berdasarkan konsepsi negara-negara serumpun. Maphilindo terbentuk karena persamaan rumpun budaya dan satu keturunan, yaitu Melayu Austronesia. Maphilindo bergerak di bidang budaya, sosial, dan pariwisata. Keanggotaannya antara lain Malaysia, Indonesia, Filipina, dan sebagainya. Negara anggota ASEAN harus meningkatkan kerja sama dalam menghasilkan produk pertanian dan makanan yang bermutu. Kerja sama negara anggota ASEAN dalam sektor pertanian dan perhutanan diharapkan dapat bersaing dalam era globalisasi dan liberalisasi.
kerja sama itu meliputi
Kerja Sama di Bidang Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara
Kerja sama ASEAN dalam rangka memberantas kejahatan lintas negara (transnational crime) pertama kali diangkat pada pertemuan para menteri dalam negeri ASEAN di Manila tahun 1997 yang mengeluarkan ASEAN Declaration on Transnational Crime. Sebagai tindak lanjut dari deklarasi di atas, kerja sama ASEAN dalam memerangi kejahatan lintas negara dilaksanakan melalui pembentukan pertemuan para menteri ASEAN terkait dengan pemberantasan kejahatan lintas negara (ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime/ AMMTC).
b. Kerja Sama di Bidang Hukum
Kerja sama ASEAN di bidang hukum dilaksanakan melalui mekanisme pertemuan para pejabat tinggi ASEAN di bidang hukum yang dilaksanakan setiap tahun dan pertemuan para menteri hukum ASEAN (ASEAN Law Ministerial Meeting) yang dilaksanakan setiap 3 tahun.
c. Kerja Sama di Bidang Imigrasi dan Kekonsuleran
Kerja sama ASEAN di bidang imigrasi dan kekonsuleran dilaksanakan melalui pertemuan para direktur jenderal imigrasi dan kepala divisi konsuler ASEAN. Para menteri luar negeri ASEAN telah menandatangani perjanjian kerangka ASEAN mengenai bebas visa. Persetujuan ini memberlakukan bebas visa kunjungan singkat bagi warga negara anggota ASEAN yang melakukan perjalanan di wilayah ASEAN selama 14 hari. Perjanjian dimaksud diharapkan dapat mendorong pencapaian komunitas ASEAN melalui peningkatan perjalanan intra-ASEAN dan people to people contact
d. ASEAN Free Trade Area (AFTA)
Merupakan bentuk kerja sama di bidang ekonomi yang berfungsi sebagai payung bagi semua bentuk kerja sama ekonomi ASEAN di masa mendatang. Pada tahun 1992, ASEAN juga menyepakati pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN (AFTA). Pembentukan AFTA ditujukan untuk meningkatkan daya tarik ASEAN sebagai basis produksi melalui pengembangan pasar regional. AFTA diwujudkan dengan cara menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan, berupa tarif maupun nontarif.
e. SEATO (South East Asia Treaty Organization)
SEATO adalah organisasi yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan di kawasan Asia Tenggara. SEATO merupakan satu-satunya organisasi pertahanan di Asia Tenggara atau persekutuan militer negara Asia Tenggara. Keanggotaannya bersifat terbatas, terdiri atas Thailand, Filipina,Malaysia, Vietnam.
f. Maphilindo
Maphilindo adalah organisasi yang berdasarkan konsepsi negara-negara serumpun. Maphilindo terbentuk karena persamaan rumpun budaya dan satu keturunan, yaitu Melayu Austronesia. Maphilindo bergerak di bidang budaya, sosial, dan pariwisata. Keanggotaannya antara lain Malaysia, Indonesia, Filipina, dan sebagainya. Negara anggota ASEAN harus meningkatkan kerja sama dalam menghasilkan produk pertanian dan makanan yang bermutu. Kerja sama negara anggota ASEAN dalam sektor pertanian dan perhutanan diharapkan dapat bersaing dalam era globalisasi dan liberalisasi.