putrikechiel
A. Penyusunan kebijakan pemerintah daerah;b. Pengkoordinasian pengelolaan keuangan daearah;c. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah, lembaga teknis daerah dan lembaga lain;d. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;e. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah;f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.