Sekarang ini sering kita dengar dan lihat orang yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengumpat orang lain , mendeskreditkan orang lain. Apakah hal ini termasuk pelanggaran HAM? Bagaimana menurut pendapat anda?
fanifanissa
Tidak itu termasuk kedalam pelanggaran 'pencemaran nama baik', media sosial adalah hak semua orang yang menggunakannya apa yang dibuat dalam akun sosial milik sesorang itu haknya tapi jangan sampai membuat seseorang tersinggung dan mencemari nama orang lain.