1892 Kegiatan penelitian hutan mulai dirintis oleh Pemerintah Belanda.
1909 Usaha ini diperbaiki oleh tokoh-tokon ilmuwan yang didukung oleh Asosiasi Profesional Kehutanan di Hindia Belanda (Vhabinoi).
1913 Pembentukan Balai Penyelidikan Kehutanan (Proefstation voor het Boswezen), berkedudukan di Jl. Sawojajar Bogor dan pada tahun 1930 dialihkan ke Jl. Gunung Batu No. 5 Bogor, hingga sekarang.
1947 (Pendudukan Sekutu); terdapat dua Balai, yaitu Balai Penyelidikan Kehutanan Republik Indonesia (di Solo); dan Balai Penyelidikan Kehutanan yang dikelola Sekutu (di Bogor). Pada 1950 (Penyerahan Kedaulatan), kedua balai digabung menjadi Balai Penyelidikan Kehutanan Bogor.
1956 Perubahan nama menjadi Balai Besar Penyelidikan Kehutanan (SK. Menteri Pertanian No.86/Um/56 tanggal 20 Juli 1956).
1957 Perubahan nama menjadi Lembaga Pusat Penyelidikan Kehutanan, terdiri dari
Lembaga Penyelidikan Kehutanan (Cikal bakal Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam).Lembaga Penyelidikan Hasil Hutan (Cikal bakal Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan).
1969 Pembentukan Lembaga Persuteraan Alam (Keputusan Menteri Pertanian No.256/Kpts/Op/68 tanggal 8 Oktober 1968).
1971 Perubahan nama menjadi Lembaga Penelitian Hutan (LPH), sedangkan Lembaga Persuteraan Alam ditetapkan sebagai bagian dari LPH.
1980 Perubahan nama menjadi Balai Penelitian Hutan (BPH) (Kpts Menteri Pertanian No.861 tahun 1980).
1983 Pembentukan Departemen Kehutanan (Keppres No.45/M/83), dan nama lembaga berubah menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan (Keppres No.24 tahun 1983). Pada kurun waktu 1983 - 2000 banyak terjadi perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja, diantaranya perubahan nama departemen menjadi Departemen Kehutanan dan Perkebunan
2001 Perubahan nama menjadi Pusat Penelitian Hutan dan Konservasi Alam (Keputusan Menteri Kehutanan No.123/Kpts-II/2001 tanggal 4 April 2001).
2005 Ditetapkan kedudukannya berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.13/Menhut-II/2005 tanggal 6 Mei 2005, Struktur Organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam.
2006 Ditetapkan kedudukannya berdasarkan Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 71/Menhut-II/2006 tanggal 7 Nopember 2006, Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 13/MenhutII/2005 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
2010 Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam di ubah kembali menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.40/Menhut-II/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan.
2014
Pada tahun 2014 terjadi penggabungan antara Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi diubah menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dibawah Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.18/MenLHK-II/2015 tanggal 14 April 2015 tentang Organisasi dan Tatalaksana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
1892
Kegiatan penelitian hutan mulai dirintis oleh Pemerintah Belanda.
1909
Usaha ini diperbaiki oleh tokoh-tokon ilmuwan yang didukung oleh Asosiasi Profesional Kehutanan di Hindia Belanda (Vhabinoi).
1913
Pembentukan Balai Penyelidikan Kehutanan (Proefstation voor het Boswezen), berkedudukan di Jl. Sawojajar Bogor dan pada tahun 1930 dialihkan ke Jl. Gunung Batu No. 5 Bogor, hingga sekarang.
1947
(Pendudukan Sekutu); terdapat dua Balai, yaitu Balai Penyelidikan Kehutanan Republik Indonesia (di Solo); dan Balai Penyelidikan Kehutanan yang dikelola Sekutu (di Bogor). Pada 1950 (Penyerahan Kedaulatan), kedua balai digabung menjadi Balai Penyelidikan Kehutanan Bogor.
1956
Perubahan nama menjadi Balai Besar Penyelidikan Kehutanan (SK. Menteri Pertanian No.86/Um/56 tanggal 20 Juli 1956).
1957
Lembaga Penyelidikan Kehutanan (Cikal bakal Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam).Lembaga Penyelidikan Hasil Hutan (Cikal bakal Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan).Perubahan nama menjadi Lembaga Pusat Penyelidikan Kehutanan, terdiri dari
1969
Pembentukan Lembaga Persuteraan Alam (Keputusan Menteri Pertanian No.256/Kpts/Op/68 tanggal 8 Oktober 1968).
1971
Perubahan nama menjadi Lembaga Penelitian Hutan (LPH), sedangkan Lembaga Persuteraan Alam ditetapkan sebagai bagian dari LPH.
1980
Perubahan nama menjadi Balai Penelitian Hutan (BPH) (Kpts Menteri Pertanian No.861 tahun 1980).
1983
Pembentukan Departemen Kehutanan (Keppres No.45/M/83), dan nama lembaga berubah menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan (Keppres No.24 tahun 1983). Pada kurun waktu 1983 - 2000 banyak terjadi perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja, diantaranya perubahan nama departemen menjadi Departemen Kehutanan dan Perkebunan
2001
Perubahan nama menjadi Pusat Penelitian Hutan dan Konservasi Alam (Keputusan Menteri Kehutanan No.123/Kpts-II/2001 tanggal 4 April 2001).
2005
Ditetapkan kedudukannya berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.13/Menhut-II/2005 tanggal 6 Mei 2005, Struktur Organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam.
2006
Ditetapkan kedudukannya berdasarkan Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 71/Menhut-II/2006 tanggal 7 Nopember 2006, Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 13/MenhutII/2005 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
2010
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam di ubah kembali menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.40/Menhut-II/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan.
2014
Pada tahun 2014 terjadi penggabungan antara Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi diubah menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dibawah Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.18/MenLHK-II/2015 tanggal 14 April 2015 tentang Organisasi dan Tatalaksana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
semoga membantu yaa,maaf kalo panjang:)