Jawaban:
oleh rakyat
Penjelasan:
Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi dipilih MPR, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
oleh rakyat
Penjelasan:
Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Verified answer
Jawaban:
Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi dipilih MPR, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan: