dwierna1002
Pemberlakuaan UU No. 12 Tahun 2011 yang memasukkan kembali ketatapan MPR kedalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak memberikan kemungkikan kepada MPR untuk dapat membentuk Ketetapan MPR yang baru, melainkan hanya mempertegas pemberlakuan Ketetapan MPR yang lama sebagai wujud pemberian legalitas kepada Ketetapan MPR yang masih berlaku, didalam hierarki peraturan perundang-undangan, TAP MPR memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan UU, Perpu, PP, Perpres dan Perda. Hal ini ditegaskan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.