Secara teoritis, konstitusi dapat dibedakan menjadi 2 macam, sebutkan dan jelaskan
fikrilmunir
Berdasarkan subyek yang berhak mengamandemenkan kontitusi, K.C. Wheare membagi kontitusi menjadi dua. Pertama, kontitusi yang kompreme terhadap legislatif, yaitu tidak dapat diamandemen oleh badan legislatif. Kedua konstitusi yang tidak supreme terhadap legislatif, yaitu kontitusi yang dapat diubah oleh lembaga legislatif.