seorang presiden dan wakilnya memilih dan mengangkat para menteri sebagai pembantunya yang membidangai utusan tertentu dalam pemerintahan. Hal ini sesuai UUD 1945 pada
sintanaomi4
Mengusulkan pengangkatan hakum agung dan mempunyai wewenang lain dlm rangka menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat , serta perilaku hakim
pasal 17 ayat 3
maaf kalau salah