FidaryADhiyaR
Prinsip koperasi menurut uu no. 25 tahun 1992
a. keanggotaan bersifat sukarela b. pengelolaan dilakukan secara demokratis c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing masing anggota d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal e. kemandirian
a. keanggotaan bersifat sukarela
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing masing anggota
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. kemandirian