dwiez
-muslim -sesuai wasiat (bila diwasiatkan seseorg yg memandikannya maka seseorg itu yg harus memandikannya) - jika tdk memberi wasiat maka ayahnya/kakeknya/anak/cucu laki-lakinya yg memandikan -jika tdk ada maka bisa meminta org yg dipercaya untk memandikan atau org yg mengerti fiqh tentang memandikan jenajah -jika jenajah perempuan, sama seperti di atas tapi harus perempuan juga -2 org dari keluarga
17 votes Thanks 34
icanabila17
ORANG YANG BERHAK MEMANDIKAN JENAZAH 1.Muslim dan berakal. 2. Sesuai wasiat si mayit a. Jika si mayit telah mewasiatkan kepada seseorang tertentu untuk memandikan jenazahnya maka orang itulah yang berhak memandikan b. Jika si mayit tidak mewasiatkan kepada siapapun maka yang berhak adalah ayahnya atau kakek-kakeknya, kemudian anak laki-lakinya atau cucu-cucunya yang laki- laki. c. Jika tidak ada yang mampu, keluarga mayit boleh menunjuk orang yang amanah lagi terpercaya untuk memandikannya. Atau orang yang paling mengusai fiqh tentang perawatan jenazah syar’i. d. Demikian pula halnya jika si mayit adalah seorang wanita. (yaitu sesuai dengan wasiatnya jika ada, jika tidak ada maka ibunya atau nenek-neneknya, kemudian anak perempuannya atau cucu-cucunya yang perempuan. Jika tidak ada maka keluarganya boleh menunjuk seorang wanita yang amanah lagi terpercaya untuk memandikannya) 3. Sama jenis kelaminnya, artinya bila yang meninggal wanita maka yang memandikan wanita juga, demikian sebaliknya. Kecuali suami istri, untuk anak-anak yang masih dibawah 7 tahun, atau keadaan darurat lainnya yang membolehkan untuk memandikan jenazah beda jenis kelamin dengan yang memandikan. 4. Dianjurkan agar yang memandikan jenazah tersebut memilih dua orang dari keluarga si mayit. Seorang diantaranya yang terlihat tanda-tanda ketaatan pada wajahnya agar dapat memberikan pengarahan ketika memandikan jenazah tersebut. Seorang lagi yang tampak tanda-tanda maksiat dan dosa pada dirinya sehingga ia dapat menyaksikan jenazah dimandikan dan dibolakbalikkan, mudah-mudahan pemandangan seperti itu menjadi pelajaran baginya dan membuatnya terhenyak alu sadar dan bertaubat kepada Allah SWT. “Bukankah kematian sudah cukup menjadi pelajara bagi kita?” 5. Tidak diperbolehkan masuk ke tempat memandikan jenazah tersebut lebih dari tiga orang. Karena hal itu tidak
-sesuai wasiat (bila diwasiatkan seseorg yg memandikannya maka seseorg itu yg harus memandikannya)
- jika tdk memberi wasiat maka ayahnya/kakeknya/anak/cucu laki-lakinya yg memandikan
-jika tdk ada maka bisa meminta org yg dipercaya untk memandikan atau org yg mengerti fiqh tentang memandikan jenajah
-jika jenajah perempuan, sama seperti di atas tapi harus perempuan juga
-2 org dari keluarga
1.Muslim dan berakal.
2. Sesuai wasiat si mayit
a. Jika si mayit telah mewasiatkan kepada seseorang
tertentu untuk memandikan jenazahnya maka orang itulah
yang berhak memandikan
b. Jika si mayit tidak mewasiatkan kepada siapapun maka
yang berhak adalah ayahnya atau kakek-kakeknya,
kemudian anak laki-lakinya atau cucu-cucunya yang laki-
laki.
c. Jika tidak ada yang mampu, keluarga mayit boleh
menunjuk orang yang amanah lagi terpercaya untuk
memandikannya. Atau orang yang paling mengusai fiqh
tentang perawatan jenazah syar’i.
d. Demikian pula halnya jika si mayit adalah seorang wanita.
(yaitu sesuai dengan wasiatnya jika ada, jika tidak ada maka
ibunya atau nenek-neneknya, kemudian anak perempuannya
atau cucu-cucunya yang perempuan. Jika tidak ada maka
keluarganya boleh menunjuk seorang wanita yang amanah
lagi terpercaya untuk memandikannya)
3. Sama jenis kelaminnya, artinya bila yang meninggal wanita
maka yang memandikan wanita juga, demikian sebaliknya.
Kecuali suami istri, untuk anak-anak yang masih dibawah 7
tahun, atau keadaan darurat lainnya yang membolehkan
untuk memandikan jenazah beda jenis kelamin dengan yang
memandikan.
4. Dianjurkan agar yang memandikan jenazah tersebut
memilih dua orang dari keluarga si mayit. Seorang
diantaranya yang terlihat tanda-tanda ketaatan pada
wajahnya agar dapat memberikan pengarahan ketika
memandikan jenazah tersebut. Seorang lagi yang tampak
tanda-tanda maksiat dan dosa pada dirinya sehingga ia
dapat menyaksikan jenazah dimandikan dan dibolakbalikkan,
mudah-mudahan pemandangan seperti itu menjadi pelajaran
baginya dan membuatnya terhenyak alu sadar dan bertaubat
kepada Allah SWT. “Bukankah kematian sudah cukup menjadi
pelajara bagi kita?”
5. Tidak diperbolehkan masuk ke tempat memandikan
jenazah tersebut lebih dari tiga orang. Karena hal itu tidak