Sebutkan wilayah nkri menurut deklamasi d juanda 1957
artasimonsaragih
Wilayah daratan indonesia yaitu daratan , perairan nasiona dan perairan pedalaman . dengan zona teritorial,,zona landas kontinen dan zona ekonomi ekslusif atau zee
0 votes Thanks 1
frida6
A. zona laut teritorial zona laut teritorial adalah jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. batas teritorial Indonesia telah diumumkan sejak Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957
b. zona landas kontinen landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. landas kontinen diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil laut pada tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang nomor 1 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia. dua landas kontinen yaitu benua Asia dan Australia
c. zona ekonomi eksklusif Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. zona ekonomi eksklusif Indonesia diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980 zona ini melakukan eksplorasi, , eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam yang ada eksploitasi adalah Penyelidikan tentang sumber daya alam yang ada di suatu daerah eksploitasi adalah pengusahaan atau pendayagunaan sumber daya alam yang ada di suatu daerah konservasi adalah upaya pemeliharaan atau perlindungan sumber daya alam supaya tidak mengalami kerusakan
zona laut teritorial adalah jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. batas teritorial Indonesia telah diumumkan sejak Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957
b. zona landas kontinen
landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. landas kontinen diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil laut
pada tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang nomor 1 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia.
dua landas kontinen yaitu benua Asia dan Australia
c. zona ekonomi eksklusif
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. zona ekonomi eksklusif Indonesia diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980
zona ini melakukan eksplorasi, , eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam yang ada
eksploitasi adalah Penyelidikan tentang sumber daya alam yang ada di suatu daerah
eksploitasi adalah pengusahaan atau pendayagunaan sumber daya alam yang ada di suatu daerah
konservasi adalah upaya pemeliharaan atau perlindungan sumber daya alam supaya tidak mengalami kerusakan