naufalauliapr
Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK ) : - Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 - Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu - Memutus pembubaran partai politik - Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK ) : Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga: 1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa a) penyuapan b) korupsi c) penghianatan terhadap negara d) atau tindak pidana lainnya 2. atau perbuatan tercela, dan/atau 4. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak Mahkamah Konstitusi ( MK ) : - Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU) - Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU) - Pemerintah (untuk pembubaran partai politik) - Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu) - Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU) - Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga).
#SemogaBermanfaat
6 votes Thanks 5
zakipelajar
Kewenagan mk 1.mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 2.memutuskan sengjeta kewenangan lembaga negara 3.memutuskan pembubaran hasil politik 4.memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
- Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
- Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penyuapan
b) korupsi
c) penghianatan terhadap negara
d) atau tindak pidana lainnya
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
4. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
- Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU)
- Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
- Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
- Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
- Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)
- Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga).
#SemogaBermanfaat
1.mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
2.memutuskan sengjeta kewenangan lembaga negara
3.memutuskan pembubaran hasil politik
4.memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.