Kelas : X
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Ketatanegaraan
Kata Kunci : DPR, Dasar Hukum, Tugas, Fungsi
Pembahasaan :
Dalam pelaksanaanya, DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) telah diatur tugas dan wewenangnya dalam Undang – undang 1945, antaranya :
a. Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945
b. Pasal 22 ayat (2) UUD 1945
c. Pasal 23 ayat (2) UUD 1945
d. Pasal 22D ayat (3) UUD 1945
e. Pasal 22E ayat (2) UUD 1945
f. Pasal 24B ayat (3) UUD 1945
g. Pasal 24A ayat (3) UUD 1945
h. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dan
i. Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
Berikut sedikit penjabaran tugas dan wewenang DPR menurut pasal – pasal diatas, antara lain :
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Kelas : X
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Ketatanegaraan
Kata Kunci : DPR, Dasar Hukum, Tugas, Fungsi
Pembahasaan :
Dalam pelaksanaanya, DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) telah diatur tugas dan wewenangnya dalam Undang – undang 1945, antaranya :
a. Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945
b. Pasal 22 ayat (2) UUD 1945
c. Pasal 23 ayat (2) UUD 1945
d. Pasal 22D ayat (3) UUD 1945
e. Pasal 22E ayat (2) UUD 1945
f. Pasal 24B ayat (3) UUD 1945
g. Pasal 24A ayat (3) UUD 1945
h. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dan
i. Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
Berikut sedikit penjabaran tugas dan wewenang DPR menurut pasal – pasal diatas, antara lain :
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden