Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) secara umum adalah sebagai berikut:
Pengajuan usulan Rancangan Undang-Undang.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang.
Pertimbangan atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK.
Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang.
Secara khusus, wewenang dan tugas DPD dapat disimak pada pembahasan di bawah ini.
Pembahasan
Pasal 22D UUD 1945 telah menyebutkan dengan jelas bahwa DPD RI sebagai lembaga legislatif yang mempunyai fungsi:
legislasi,
pengawasan, dan
penganggaran.
Selanjutnya, wewenang dan tugas DPD RI dijabarkan secara khusus pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 249 Ayat 1 sebagai berikut:
a. Mengajukan dan membahas rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan
otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan
hal-hal yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden.
c. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai poin-poin a di atas, serta terhadap pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, kemudian menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
e. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
f. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
g. Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan poin-poin a di atas.
Bab : Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Kode : 8.9.5
Kata Kunci : wewenang DPD, DPD, tugas DPD, wewenang dan tugas DPD, DPD RI, secara umum, secara khusus, UUD 1945, otonomi daerah, pemerintah daerah, dan, ada, dengan dari, yang, rancangan, DPR, atas, daerah, sebagai, Presiden, kepada, tugas, secara, BPK, tentang, belum, detil, jawaban, lebih, lanjut, lebih lanjut, brainly
Verified answer
Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) secara umum adalah sebagai berikut:
Secara khusus, wewenang dan tugas DPD dapat disimak pada pembahasan di bawah ini.
Pembahasan
Pasal 22D UUD 1945 telah menyebutkan dengan jelas bahwa DPD RI sebagai lembaga legislatif yang mempunyai fungsi:
Selanjutnya, wewenang dan tugas DPD RI dijabarkan secara khusus pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 249 Ayat 1 sebagai berikut:
a. Mengajukan dan membahas rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan
b. Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden.
c. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai poin-poin a di atas, serta terhadap pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, kemudian menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
e. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
f. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
g. Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan poin-poin a di atas.
Pelajari lebih lanjut
----------------------------
Detil jawaban
Kelas : VIII
Mapel : PPKn
Bab : Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Kode : 8.9.5
Kata Kunci : wewenang DPD, DPD, tugas DPD, wewenang dan tugas DPD, DPD RI, secara umum, secara khusus, UUD 1945, otonomi daerah, pemerintah daerah, dan, ada, dengan dari, yang, rancangan, DPR, atas, daerah, sebagai, Presiden, kepada, tugas, secara, BPK, tentang, belum, detil, jawaban, lebih, lanjut, lebih lanjut, brainly