FR7
A. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa; e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; f. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa
2 votes Thanks 6
aliyahmohmadpahli
1. Berdiskusi tentang perencanaan peraturan desa bersama Kepala Desa 2. Melakukan pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa 3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa 4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa 5. Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat 6. dan Penggunaan nama atau istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa
2. Melakukan pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
5. Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
6. dan Penggunaan nama atau istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.