nafizhaikal
Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagikemanusiaan.(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”2) Pasal 28 UUD 1945”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”3) Pasal 28 A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya4) Pasal 28 B(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi5) Pasal 28 C(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya6) Pasal 28 D(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan7) Pasal 28 E(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilihpendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.(2) Setiap orang berhak atas kebebasan
0 votes Thanks 1
gitamahayu17
Uu pasal 28a-28j, undnag undang no 9 th 1998, uu no 39 th 1999
0 votes Thanks 0
sukmadewo
Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia(HAM) di Indonesia adalah Undang-Undang No 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :
Hak untuk hidup(Pasal 4)
Hak untuk berkeluarga(Pasal 10)
Hak untuk mengembangkan diri(Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
Hak untuk memperoleh keadilan(Pasal 17, 18, 19)
Hak atas kebebasan pribadi(Pasal 20-27)
Hak atas rasa aman(Pasal 28-35)
Hak atas keseja